Akta pendirian sebuah Perseroan Terbatas (“Perseroan”) memuat anggaran dasar Perseroan dan keterangan lain yang berkaitan dengan pendirian Perseroan. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) mengatur bahwa anggaran dasar Perseroan harus sekurang-kurangnya memuat:
- nama dan tempat kedudukan Perseroan;
- maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
- jangka waktu berdirinya Perseroan;
- besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
- jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;
- nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
- penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
- tata cara pengangkatan, penggatian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
- tata cara penggunaan laba dan pembagian deviden.
Pasal 15 UUPT juga mengatur mengenai hal-hal apa yang tidak boleh dimuat dalam sebuah anggaran dasar, yaitu:
- ketentuan tentang penerimaan bunga tetap atas saham;
- ketentuan tentang pemberian manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak lain.
Anggaran dasar Perseroan mengatur ketentuan mengenai:
- tata cara pengunduran diri anggota Direksi;
- tata cara pengisian jabatan angota Direksi yang lowong;
- pihak yang berwenang menjalankan pengurusan dan mewakili Perseroan dalam hal seluruh anggota Direksi berhalangan atau diberhentikan untuk sementara.
Perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”). Acara mengenai perubahan anggaran dasar wajib dicantumkan dengan jelas dalam pemanggilan RUPS. RUPS untuk mengubah anggaran dasar dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan. Dalam hal kuorum kehadiran tidak tercapai dapat diselenggarakan RUPS kedua. RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam rapat paling sedikit 3/5 (tiga perlima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.
Perubahan-perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapatkan persetujuan Menteri. Perubahan-perubahan yang harus mendapatkan persetujuan Menteri meliputi perubahan atas:
- nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan;
- maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
- jangka waktu berdirinya Perseroan;
- besarnya modal dasar;
- pengurangan modal ditempatkan dan disetor;
- status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan terbuka atau sebaliknya.
Perubahan anggaran dasar selain dari perubahan-perubahan yang disebutkan di atas tidak harus mendapatkan persetujuan Menteri, tetapi Perseroan hanya perlu memberitahukan perubahan anggaran dasar kepada Menteri.
Perubahan anggaran dasar Perseroan dibuat dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia. Perubahan anggaran dasar Perseroan yang tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat oleh notaris harus dinyatakan dalam bentuk akta pernyataan keputusan rapat atau akta perubahan anggaran dasar paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.
Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan diajukan kepada Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar Perseroan. Ketentuan ini juga berlaku bagi pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan kepada Menteri. Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan mengenai perpanjangan jangka waktu berdirinya Perseroan harus diajukan kepada Menteri paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum jangka waktu berdirinya Perseroan berakhir.
Permohonan persetujuan atas perubahan anggaran dasar Perseroan dapat ditolak apabila:
- bertentangan dengan ketentuan mengenai tata cara perubahan anggaran dasar;
- isi perubahan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan;
- terdapat keberatan dari kreditur atas keputusan RUPS mengenai pengurangan modal.
Perubahan anggaran dasar Perseroan yang harus mendapatkan persetujuan Menteri mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan. Sedangkan perubahan anggaran dasar Perseroan yang diberitahukan kepada Menteri mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar oleh Menteri.
Perubahan anggaran dasar mengenai status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka mulai berlaku sejak tanggal:
- efektif pemberitahuan pendaftaran yang diajukan kepada lembaga pengawas di bidang pasar modal bagi Perseroan Publik;
- dilaksanakan penawaran umum, bagi Perseroan yang mengajukan pernyataan pendaftaran kepada lembaga pengawas di bidang pasar modal untuk melakukan penawaran umum saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Perubahan anggaran dasar yang dilakukan dalam rangka penggabungan atau pengambilalihan berlaku sejak tanggal:
- persetujuan Menteri;
- kemudian yang ditetapkan dalam persetujuan Menteri;
- pemberitahuan perubahan anggaran dasar diterima Menteri atau tanggal kemudian yang ditetapkan dalam akta penggabungan atau akta pengambilalihan.
Semoga bermanfaat, terima kasih
Your Sincerely.
0 komentar:
Posting Komentar