Berdasarkan Law Dictionary (Gifis, Steven H.;1984: 129), yang dimaksud dengan Gugatan derivatif adalah suatu gugatan berdasarkan hak utama (primary right) dari perseroan, tetapi dilaksanakan pemegang saham untuk dan atas nama pereroan. Gugatan ini dapat diajukan oleh pemegang saham dalam hal terjadi kerugian serta kegagalan dalam perseroan yang dilakukan oleh anggota Direksi.
Berkaitan dengan definisi tersebut, doktrin hukum dari Munir Fuady dalam bukunya yang berjudul “Doktrin-Doktrin Modern dalam Corporate Law dan Eksistensinya dalam Hukum Indonesia” dapat dilihat bahwa unsur dari gugatan derivatif adalah sebagai berikut:
- Adanya suatu gugatan.
- Gugatan tersebut diajukan ke pengadilan.
- Gugatan diajukan oleh pemegang saham perseroan yang bersangkutan.
- Pemegang saham mengajukan gugatan untuk dan atas nama perseroan.
- Pihak yang digugat selain perseroan, biasanya direksi perseroan.
- Penyebab dilakukannya guguatan karenan adanya kegagalan dalam perseroan atau kejadian yang merugikan perseroan yang bersangkutan.
- Oleh karena diajukan untuk dan atas nama perseroan, maka segala hasil gugatan menjadi milik perseroan walaupun pihak yang mengajukan gugatan adalah pemegang saham.
Gugatan derivatif juga di atur dalam Pasal 97 ayat (6) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), yang menyebutkan bahwa atas nama Perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perseroan.
Berkaitan dengan ketentuan tersebut, penjelasan pasal ini menyebutkan bahwa dalam hal tindakan Direksi merugikan Perseroan, pemegang saham dapat mewakili Perseroan untuk melakukan tuntutan atau gugatan terhadap Direksi melalui pengadilan.
Dalam hal pemegang saham yang bertindak sebagai penggugat, ia tidak mewakili dirinya sendiri melainkan untuk dan atas nama perseroan. Sehingga berdasarkan doktrin hukum dari Munir Fuady (Doktrin-Doktrin Modern dalam Corporate Law dan Eksistensinya dalam Hukum Indonesia; 2002: 76), ada beberapa karakteristik khusus dalam suatu gugatan derivatif, yaitu:
- Sebelum dilakukan gugatan, sejauh mungkin dimintakan yang berwenang (direksi) untuk melakukan gugatan untuk dan atas nama perseroan sesuai ketentuan dalam anggaran dasarnya.
- Pihak pemegang saham lain dapat dimintakan juga partisipasinya dalam gugatan derivatif ini, mengingat gugatan tersebut juga untuk kepentingannya.
- Selain itu diperhatikan juga kepentingan pemegang saham yang lain, pihak pekerja, dan kreditor.
- Tindakan penolakan gugatan derivatif berdasarkan alasan ne bis in idem tidak boleh merugikan kepentingan pihak stake holder yang lain
- Harus dibatasi bahkan dilarang penerimaan manfaat oleh pemegang saham yang ikut terlibat dalam tindakan merugikan perseroan, yakni manfaat dari ganti rugi yang diberikan terhadap gugatan derivatif tersebut
- Seluruh manfaat yang diperoleh dari gugatan derivatif menjadi milik perseroan
- Sebagai konsekuensinya, maka seluruh biaya yang diperlukan dalam gugatan derivatif harus ditanggung oleh pihak perseroan.
Semoga bermanfaat, terima kasih
Your Sincerely.
0 komentar:
Posting Komentar