Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), sesuai namanya adalah surat yang menyatakan domisili seseorang atau suatu badan usaha. Surat keterangan domisili dibutuhkan untuk mengurus berbagai dokumen legal lainnya seperti SIUP, Tanda Daftar Perusahaan, NPWP, dan untuk mengurus usaha perdagangan lainnya.
Surat keterangan domisili bisa dibuat di kantor kelurahan atau kantor kecamatan. Tidak ada sanksi atas tidak adanya surat keterangan domisili ini, tetapi untuk pengurusan izin lain, jika tidak ada surat keterangan ini akan terhambat. Hingga surat ini mutlak dibutuhkan jika kita akan mengurus berbagai perizinan, terutama untuk membuka suatu usaha.
Persyaratan pembuatan SKDU :
- Akte Notaris Pendirian dan/atau Perubahan (jika ada) ;
- KTP Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan ;
- Kartu Keluarga Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan ;
- Surat Pengantar dari RT/RW (jika Kantor di Rumah/Ruko) ;
- Surat Keterangan Domisili dari Pengelola Gedung (jika di Komplek Perkantoran) ;
- PBB tahun terakhir dan Surat Sewa (jika Kantor sewa).
0 komentar:
Posting Komentar