Senin, 14 Juli 2014

Rencana Kerja Tahunan pada Perseroan Terbatas

Rencana kerja tahunan dalam perseroan terbatas (“Rencana Kerja”) diatur dalam Bab IV Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Berdasarkan Pasal 63 UUPT, Rencana Kerja disusun oleh direksi sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang. Rencana Kerja ini memuat anggaran tahunan perseroan untuk tahun buku yang akan datang serta hal-hal yang akan dilakukan oleh perusahaan untuk masa kerja 1 (satu) tahun buku.
Berdasarkan Pasal 64 ayat (1) UUPT, direksi harus menyampaikan Rencana Kerja kepada dewan komisaris atau rapat umum pemegang saham (“RUPS”) sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar.
Anggaran dasar dapat menentukan pihak yang berwenang untuk menyetujui Rencana Kerja, apakah hal tersebut merupakan wewenang dewan komisaris atau wewenang RUPS, terkecuali hal tersebut ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.  Penjelasan ketentuan Pasal 64 ayat (2) UUPT lebih lanjut menjelaskan bahwa apabila peraturan perundang-undangan telah menentukan bahwa persetujuan atas Rencana Kerja diberikan oleh RUPS, maka anggaran dasar tidak dapat menentukan bahwa Rencana Kerja tersebut disetujui oleh dewan komisaris atau sebaliknya.
Demikian juga, apabila peraturan perundang-undangan telah menentukan bahwa Rencana Kerja harus mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris atau RUPS, maka anggaran dasar tidak dapat menentukan bahwa Rencana Kerja disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris atau RUPS.
Apabila anggaran dasar menentukan Rencana Kerja harus mendapat persetujuan RUPS, maka berdasarkan Pasal 64 ayat (3) UUPT, mekanismenya adalah sebagai berikut:
  1. Rencana Kerja tersebut harus disampaikan direksi terlebih dahulu kepada dewan komisaris untuk ditelaah.
  2. setelah itu, disampaikan ke RUPS untuk mendapat persetujuan.
Menurut Pasal 65 UUPT, dimungkinkan untuk memberlakukan Rencana Kerja untuk tahun sebelumnya. Kemungkinan tersebut harus berdasarkan alasan yang dibenarkan dalam pasal ini, yaitu:
  1. Direksi tidak menyampaikan Rencana Kerja kepada dewan komisaris atau RUPS sesuai yang ditentukan dalam anggaran dasar.
    Kondisi ini terjadi apabila direksi tidak membuat atau menyusun Rencana Kerja untuk tahun buku yang akan datang, atau rencana kerja telah dibuat dan telah disusun, tetapi tidak disampaikan kepada dewan komisaris atau RUPS untuk mendapat persetujuan. Menurut ketentuan Pasal 65 UUPT tersebut, maka Rencana Kerja tahun yang lampau dapat diberlakukan, sehingga segala kebijakan dan kegiatan yang akan dilakukan pada tahun buku yang akan datang berpedoman pada Rencana Kerja yang lampau.
  2. Rencana Kerja yang disampaikan direksi kepada dewan komisaris atau RUPS belum memperoleh persetujuan.
    Kondisi ini terjadi apabila direksi telah membuat dan menyusun serta menyampaikan Rencana Kerja tersebut kepada dewan komisaris atau RUPS, namun belum memperoleh persetujuan. Sehingga, atas kondisi tersebut, Rencana Kerja tahun yang lampau berlaku bagi perseroan.
Oleh karenanya, berdasarkan ketentuan di atas, kekosongan Rencana Kerja tidak mungkin terjadi serta direksi akan tetap dapat melaksanakan kegiatannya

Semoga bermanfaat, terim kasih
Your Sincerely.

0 komentar:

Posting Komentar