Senin, 14 Juli 2014

Pemindahan Hak Atas Saham


Modal dasar Perseroan terbagi-bagi dalam bentuk saham. Saham merupakan benda bergerak yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham, menerima pembayaran deviden dan sisa kekayaan hasil likuidasi, serta menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU Perseroan”).
Pasal 56 UU Perseroan mengatur pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak. Akta pemindahan hak dapat dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta dibawah tangan. Akta pemindahan hak atau salinannya disampaikan secara tertulis kepada Perseroan. Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus dan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak.
Di dalam anggaran dasar Perseroan dapat diatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham, yaitu:
  1. keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;
  2. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Organ Perseroan; dan/atau
  3. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan sebagaimana dimaksud diatas tidak berlaku dalam hal pemindahan hak atas saham karena hukum. Yang dimaksud dengan pemindahan karena hukum adalah pemindahan hak karena kewarisan atau pemindahan hak sebagai akibat Penggabungan, Peleburan, atau Pemisahan. Tetapi untuk pemindahan hak karena kewarisan harus tetap memenuhi persyaratan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila anggaran dasar mengharuskan pemegang saham yang ingin menjual saham untuk menawarkan terlebih dahulu sahamnya kepada pemegang saham klasifikasi tertentu atau pemegang saham lain, maka penawaran saham kepada pemegang saham klasifikasi tertentu atau pemegang saham lain dilakukan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penawaran. Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penawaran dilakukan ternyata pemegang saham tersebut tidak membeli saham yang ditawarkan, maka pemegang saham yang ingin menjual sahamnya dapat menawarkan dan menjual sahamnya kepada pihak ketiga. Pemegang saham yang ingin menjual sahamnya dan diharuskan oleh anggaran dasar untuk menawarkan sahamnya berhak menarik kembali penawaran tersebut setelah berakhirnya jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.
Persetujuan pemindahan hak atas saham oleh Organ Perseroan atau penolakannya harus diberikan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal Organ Perseroan menerima permintaan persetujuan pemindahan hak tersebut. Apabila dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari tersebut telah lewat dan Organ Perseroan tidak memberikan pernyataan tertulis, maka Organ Perseroan dianggap menyetujui pemindahan hak atas saham tersebut. Pemindahan hak atas saham yang disetujui oleh Organ Perseroan, dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 UU PT dan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak diberikannya tanggal persetujuan.

Semoga bermanfaat, terima kasih
Your Sinverely.

0 komentar:

Posting Komentar